Sabtu, 21 November 2015

Puisi Tasawwuf KH. Mustofa Bisri

Coretan sore
Puisi KH Mustofa Bisri ( Gus Mus )
Aku pergi Tahlil…kau bilang amalan jahil…
Aku baca Shalawat Burdah…kau bilang itu Bid’ah…
Lalu aku harus bagaimana…???
Aku Bertawassul dengan baik…kau bilang aku Musyrik…
Aku ikut Majelis Dzikir…kau bilang aku Kafir…
Lalu aku harus bagaimana…???
Aku Shalat pakai Lafadz Niat…kau bilang aku Sesat…
Aku mengadakan Maulid…kau bilang tak ada Dalil yang Valid…
Lalu aku harus bagaimana…???
Aku Gemar Berziarah…kau bilang aku Alap-Alap Berkah…
Aku mengadakan Selamatan…kau bilang aku Pemuja Setan…
Lalu aku harus bagaimana…???
Aku pergi Yasinan…kau bilang itu tak Membawa Kebaikan…
Aku ikut Tasawuf Sufi…malah kau suruh aku Menjauhi…
Ya Sudahlah….aku ikut kalian..
Kan kupakai Celana Cingkrang….agar kau senang…
Kan kupanjangkan Jenggot…agar dikira berbobot…
Kan kuhitamkan Jidat…agar dikira Ahli Ijtihad…
Aku kan sering Menghujat…biar dikira Hebat…
Aku kan sering Mencela…biar dikira Mulia….
Ya Sudahlah….Aku pasrah pada Tuhan… Yang kusembah..

Sabtu, 31 Oktober 2015

kewajiban orang tua terhadap anak

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini banyak kita ketahui tentang adanya perilaku yang menyimpang di berbagai kalangan. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya kepedulian orang tua dalam mendidik anaknya. Orang tua cenderung sibuk dengan karirnya sendiri, sehingga mereka kurang bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua.

Senin, 26 Oktober 2015

Hipnotis Untuk Melakukan Seks & Pemerkosaan, Mungkinkah?



Berkat simpang siurnya berita seputar kejahatan hipnotis di berbagai penjuru, ada banyak miskonsepsi yang harus saya jelaskan lebih dahulu tentang hipnotis atau hipnotisme. Artikel ini akan membongkar kebenaran yang sangat jarang sekali Anda temukan di luar sana, khususnya mengenai penggunaan hipnotisme dalam tujuan seks dan cabul. Hipnotisme tidak dapat memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya atau mengancam keselamatan diri. Jadi, sekalipun saya sudah berpengalaman ratusan jam melayani orang dalam terapi dan pelatihan hipnotis, saya tidak dapat memaksa Anda untuk, misalnya, melompat dari gedung tinggi, berlarian telanjang di tengah jalan, dsb.

Minggu, 25 Oktober 2015

Tidak Dianggap Shalat Tanpa Alfatihah

Hadits Darimi 1214
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
Barangsiapa tak membaca Al Fatihah maka tak ada shalat baginya. [HR. Darimi No.1214].

Hadits Darimi No.1214 Secara Lengkap


[[[Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tidak membaca Al Fatihah maka tidak ada shalat baginya."]]]

Dua Rakaat Sebelum Maghrib


Hadits Darimi 1404
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
Antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat bagi orang yg menghendaki. [HR. Darimi No.1404].

Hadits Darimi No.1404 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat bagi orang yang menghendaki."]]]

Hadits Darimi 1405

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُومُ لُبَابُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالَ وَقَلَّ مَا كَانَ يَلْبَثُ
Pada masa Rasulullah seorang muadzin mengumandangkan adzan, lalu para sahabat Rasulullah bersegera menuju tiang-tiang masjid, hingga Rasulullah keluar, sementara mereka dalam keadaan demikian. 'Amru berkata, Tidak lama kemudian beliau melakukan shalat Maghrib. [HR. Darimi No.1405].

Hadits Darimi No.1405 Secara Lengkap


[[[Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id? bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin 'Amir] ia berkata, saya mendengar [Anas] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang muadzin mengumandangkan adzan, lalu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersegera menuju tiang-tiang masjid, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar, sementara mereka dalam keadaan demikian." 'Amru berkata, "Tidak lama kemudian beliau melakukan shalat Maghrib."]]]

Jika Menikah Dengan Janda


Hadits Bukhari 4813

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَخَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَلَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ إِنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ وَخَالِدٍ قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ شِئْتُ قُلْتُ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adl bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya. Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi . Abdurrazzaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub & Khalid ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi . [HR. Bukhari No.4813].

Hadits Bukhari No.4813 Secara Lengkap


[[[Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abdurrazzaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid] ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.]]]