ronyelby
Senin, 04 Juli 2022
MODUL FIKIH THOHAROH
Selasa, 17 Maret 2020
TUGAS MAKALAH TIK TENTANG DASAR-DASAR INTERNET DAN INTRANET - ppt download
Senin, 02 Maret 2020
ADDAIN ( HUTANG-PIUTANG )
A. HUTANG PIUTANG (AD-DAINU)
Manusia tidak selamanya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, karena suatu ketika ia akan menghadapi permasalahan yang tak terduga sebelumnya atau di luar kemampuannya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan terpaksa harus meminta bantuan kepada pihak lain dengan cara berutang.
Pengertian Hutang piutang
Hutang piutang ( الدَّيْنُ ) adalah suatu akad yang dilakukan dalam memberikan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.
Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang biasanya memerlukan waktu, sehingga agar tidak terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan suatu catatan secara tertulis, bahkan bila diperlukan diadakan saksi.
Firman Alloh :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)
Hukum Hutang piutang
Hukum asal Hutang piutang adalah sunah. Namun hukum hutang piutang tersebut dapat berubah menjadi wajib, jika sangat dibutuhkan atau sangat mendesak demi kelangsungan hidup seseorang, misalkan memberi utang kepada seseorang yang kelaparan atau memberi utang untuk berobat bagi orang sakit parah yang memerlukan penanganan dengan segera.
Rukun Hutang piutang
a. Orang yang berpiutang (yang memberikan utang)
b. Orang yang berutang
c. Barang atau uang yang diutangkan
d. Aqad atau Ijab dan qabul.
Adapun contoh ijab : ”Saya serahkan kepada kamu uang ini sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.” Sedangkan qabulnya : ”Saya terima uang ini darimu sejumlah Rp. 500.000 sebagai utang.”
Syarat-syarat Hutang piutang
Syarat-syarat utang piutang sebagai berikut :
a. Besarnya utang harus diketahui takaran, timbangan, atau jumlahnya.
b. Waktu pengembalian harus diketahui kedua belah pihak.
c. Orang yang memberi utang harus berakal sehat dan mampu.
d. Orang yang berutang haruslah berakal sehat dan mampu melakukan pengembalian utang.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Hutang piutang
Sering terjadi dalam masyarakat adanya pertikaian warga, salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dalam menyelesaikan masalah Hutang piutang. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam Hutang piutang, kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utang dan jenis barang dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hukum membayar utang tepat waktu adalah wajib.
b. Apabila orang yang berutang tidak mampu mengembalikan utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan haruslah meminta waktu penangguhan dengan cara yang baik.
c. Dalam pengembalian utang, tidak boleh disyaratkan adanya kelebihan, tetapi bila orang yang berutang bermaksud memberi kelebihan dalam batas wajar tanpa adanya perjanjian sebelumnya maka diperbolehkan, bahkan disunahkan dalam Islam sebagai ungkapan rasa terima kasih.
Rasulullah SAW. bersabda:
فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ اَحْسَنَكُمْ قَضَاءً (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya membayar utang." (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Walaupun Islam tidak melarang adanya Hutang piutang, namun kita harus berhati-hati agar jangan sampai utang tersebut menyengsarakan diri sendiri.
Hikmah Hutang piutang
Hutang piutang sangat besar manfaatnya, terutama bagi orang yang memerlukan utang, adapun hikmah diperbolehkannya Hutang piutang antara lain :
a. Membantu seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga orang yang mampu sebaiknya melonggarkan hatinya untuk memberikan bantuan/utang kepada pihak yang memerlukan.
b. Terwujudnya sikap hidup gotong-royong dalam masyarakat, sebab kita diperintahkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
c. Sebagai sarana silaturahim antar sesama manusia, sehingga terjalin rasa kasih sayang dan menyambung rasa persaudaraan.
d. Allah akan menolong seorang hamba yang mau menolong saudaranya melalui pemberian utang. Sabda Rasulullah SAW.:
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ اْلعَبْدُ فِيْ عَوْنِ اَخِيْهِ (رواه مسلم و ابوا داود والترمذي)
Artinya : “Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
e. Allah akan melipat-gandakan pahala bagi orang yang memberi pinjaman (utang) kepada saudaranya sesama muslim.
Sebagaimana Hadits Nabi SAW. yang artinya : "Tidaklah seorang muslim memberi pinjamam kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, melainkan perbuatan itu seperti sedekah satu kali." (HR. Ibnu Majah)
Sabtu, 10 Agustus 2019
Kamis, 08 Agustus 2019
🔹إذا مات العالم بكت عليه أهل السموات والأرض سبعين يوما
🔹"Ketika seorang 'Âlim wafat, semua penghuni langit dan bumi menangisi kepergiannya selama 70 hari".
🔹من لم يحزن لموت العالم فهو منافق ...
🔹"Barangsiapa tidak bersedih dengan kematian ulama', dia adalah munafik....!".
Bersedih dan menangislah, karena wafatnya seorang ulama' adalah suatu perkara yang besar di sisi Allâh ﷻ. Suatu perkara yang akan mendatangkan konsekuensi bagi kita yang ditinggalkan jika kita ternyata bukan orang-orang yang senantisa mendengar petuah mereka. Menangislah, jika kita ternyata selama ini belum ada rasa cinta di hati kita kepada para ulama'.
🔹موت العالم مصيبة لا تجبر، وثلمة لا تسد، ونجم طمس، وموت قبيلة أيسر من موت عالم
🔹"Meninggalnya seorang 'Âlim adalah musibah yang tak tergantikan, dan kebocoran yang takkan bisa ditambal. Wafatnya ulama' laksana bintang yang padam. Meninggalnya satu suku lebih mudah (ringan) dari pada wafatnya satu orang 'Âlim".
🔹هل تدرون ما ذهاب العلم قلنا لا قال ذهاب العلماء
🔹"Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan hilangnya ilmu itu?, kami menjawab: '(kami) tidak tahu', ia berkata: 'Meninggalnya para ulama`' ".
🔹موت ألف عابد قائم الليل صائم النهار أهون من موت عالم بصير بحلال الله وحرامه
🔹"Meninggalnya seribu orang ahli ibadah, ahli qiyam il-lail dan ahli berpuasa di siang hari lebih ringan dari pada meninggalnya satu orang yang berilmu, yang mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allâh ﷻ ".
🔹إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس ، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يترك عالما اتخذ الناس رءوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا
🔹"Sesungguhnya Allâh ﷻ tidak mencabut ilmu dari hambanya, tetapi mencabut ilmu dengan mencabut para ulama'. Sehingga ketika Allâh ﷻ tidak menyisakan satu (pun) ulama', maka manusia mengangkat pemimpin-pemimpin bodoh, mereka ditanya kemudian memberi fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan".
إلى روح شيخ مشايخ إندونيسيا المعمر العلامة الكياهى ميمون زبير
...........lanjut di kolom Komentar 👇
📷 Al Maghfurlah Syaikh Maimoen Zubair dan Syaikh Dr. Taisir Isma'il Ramadhan (UEA)
Bagimana hukum nya khotib yang bacax salah2..dlm berhutbah..dr segi lafad mahroj
Spt الحمد لله dibaca الهمد لله
Atau lafadz yg lain ..emang dr sonox bukan santrie pondok hx saja karna sesepuh jd di jadikan khotib
Bagaimana kah menyikapi hal itu ..
Mohon penjelasan ustadz
Klangkong!!
Imam/khotib hendaklah ditunjuk Orang yang paling Alim dan paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat secara baik. Karenanya seorang imam/khotib hendaknya telah memiliki kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.
“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.
“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.
Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama lagi dia telah hafal Al-Quran. Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun. saat itu tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.
Kewajiban Belajar Al-Quran
Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.
ورتل القرءان ترتيلا
“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)
Syd Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف
“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.
Mari kita perhatikan ungkapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah
والأخذ بالتجويد حتم لازم
من لم يجود القرآن آثـم
لأنــه بـه الإلـه أنزلا
وهكذا منه إليـنا وصلا
Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib
Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa
Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid
Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita..
Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.
Kalau salah bacaan tersebut dapat merubah makna maka kalau dia imam sholat jelas tidak sah,
Dalam kitab Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib dan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan:
وَلَا) قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا (عَنْ الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ، أَوْ عَنْ تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ، وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ
Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan mengeraskan suara (sirr) karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah dengan baik) tidak layak untuk itu.
Wallahu a'lam bis showab
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)
Apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut tersebut??
Makruh tanzih, dalam arti tidak makruh jika orang tersebut tidak hendak berkurban.
باب الأضحية هي سنة مؤكدة يندب لمن ارادها ان لا يحلق شعره ولا يقلم ظفره فى عشر ذى الحجة حتى يضحى فان ازال شيأ من ذالك كره كراهة تنزيه
Bab Qurban. Qurban itu sunnah muakkadah. Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku di 10 hari pertama dzulhijjah sampai dengan ia memotong qurbannya. Apabila ia menghilangkan sesuatu dari rambut atau kukunya maka makruh tanzih. [ Anwarul Masalik ].
Bukan hanya sebatas kuku dan rambut, tetapi juga bagian tubuh yang lain tangan, gigi ,kumis, janggut dll. Adapun hikmah dibalik itu semua adalah agar semuanya mendapatkan ampunan dan terbebas dari api neraka. Ketentuan ini berlaku baik untuk qurban sendiri atau qurban hadiah
و يكره) لمريد التضحية عن نفسه او اهداء شئ من النعم (ان يزيل شيئا من شعره او غيره) كظفره و سائر اجزائه الظاهرة الا الدم على خلاف فيه (فى عشر ذى الحجة) و ما بعدها من ايام التشريق ان لم يضح يوم العيد (حتى يضحى) للامر بالامساك عن ذلك في خبر مسلم. و حكمته شمول المغفرة و العتق من النار لجميعه لا التشبه بالمحرمين و الا لكره نحو الطيب و قيل يحرم مالم يحتاج اليه و عليه احمد فان احتاج فقد يجب كقطع يد سارق و ختان بالغ و قد يسن كختان صبي و قد يباح كقطع سن وجعة بشرى الكريم ٢/١٢٨
JAWABAN TAMBAHAN :
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, ada dua alasan:
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung.
(QS. an-Nur: 51)
Kedua:
Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:
Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah
Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”
(Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
Dijelaskan, bahwa, permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,”
(HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pemahaman ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori. Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
Uraiannya sebagai berikut.
Argumentasi Pendapat Pertama
Pendapat pertama mengatakan hadits di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban. Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia baru diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.
Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berkurban, namun kenyataannya mereka juga berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: Apakah berimplikasi pada keharaman? Makruh? Atau hanya mubah saja?
Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan.
*Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.* Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.
Lagi! Ada pula yang berpendapat bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan orang yang ihram. Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.
قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم
Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan *hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka.*
Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.
memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban
(HR Ibnu Majah).
Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,”
(HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, disimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi memotong rambut dan kuku hewan kurban. *Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.*
فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى
Artinya, *“’ Illat (alasan) larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti.* Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”
