Sabtu, 31 Oktober 2015

kewajiban orang tua terhadap anak

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini banyak kita ketahui tentang adanya perilaku yang menyimpang di berbagai kalangan. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya kepedulian orang tua dalam mendidik anaknya. Orang tua cenderung sibuk dengan karirnya sendiri, sehingga mereka kurang bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua.

Senin, 26 Oktober 2015

Hipnotis Untuk Melakukan Seks & Pemerkosaan, Mungkinkah?



Berkat simpang siurnya berita seputar kejahatan hipnotis di berbagai penjuru, ada banyak miskonsepsi yang harus saya jelaskan lebih dahulu tentang hipnotis atau hipnotisme. Artikel ini akan membongkar kebenaran yang sangat jarang sekali Anda temukan di luar sana, khususnya mengenai penggunaan hipnotisme dalam tujuan seks dan cabul. Hipnotisme tidak dapat memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya atau mengancam keselamatan diri. Jadi, sekalipun saya sudah berpengalaman ratusan jam melayani orang dalam terapi dan pelatihan hipnotis, saya tidak dapat memaksa Anda untuk, misalnya, melompat dari gedung tinggi, berlarian telanjang di tengah jalan, dsb.

Minggu, 25 Oktober 2015

Tidak Dianggap Shalat Tanpa Alfatihah

Hadits Darimi 1214
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
Barangsiapa tak membaca Al Fatihah maka tak ada shalat baginya. [HR. Darimi No.1214].

Hadits Darimi No.1214 Secara Lengkap


[[[Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa tidak membaca Al Fatihah maka tidak ada shalat baginya."]]]

Dua Rakaat Sebelum Maghrib


Hadits Darimi 1404
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
Antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat bagi orang yg menghendaki. [HR. Darimi No.1404].

Hadits Darimi No.1404 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat, antara dua adzan terdapat shalat bagi orang yang menghendaki."]]]

Hadits Darimi 1405

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُومُ لُبَابُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالَ وَقَلَّ مَا كَانَ يَلْبَثُ
Pada masa Rasulullah seorang muadzin mengumandangkan adzan, lalu para sahabat Rasulullah bersegera menuju tiang-tiang masjid, hingga Rasulullah keluar, sementara mereka dalam keadaan demikian. 'Amru berkata, Tidak lama kemudian beliau melakukan shalat Maghrib. [HR. Darimi No.1405].

Hadits Darimi No.1405 Secara Lengkap


[[[Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id? bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin 'Amir] ia berkata, saya mendengar [Anas] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang muadzin mengumandangkan adzan, lalu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersegera menuju tiang-tiang masjid, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar, sementara mereka dalam keadaan demikian." 'Amru berkata, "Tidak lama kemudian beliau melakukan shalat Maghrib."]]]

Jika Menikah Dengan Janda


Hadits Bukhari 4813

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَخَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَلَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ إِنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ وَخَالِدٍ قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ شِئْتُ قُلْتُ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adl bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya. Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi . Abdurrazzaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub & Khalid ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi . [HR. Bukhari No.4813].

Hadits Bukhari No.4813 Secara Lengkap


[[[Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abdurrazzaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid] ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.]]]

Sabtu, 24 Oktober 2015


SANTRI Yang Sesungguhnya..............


Hukum Kencing Berdiri Akhir..........

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian di atas maka penulis dapat menyimpulkan beberapa poin berikut:
1. Hukum kencing berdiri bila ditinjau dari hadis Nabi Saw adalah boleh berdasarkan riwayat Khuzaifah bin al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah yang menjelaskan bahwa mereka pernah bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan kemudian singgah pada tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu kemudian Rasulullah Saw kencing berdiri dan mereka menjadi dinding penghalang dari pengelihatan orang lain. Sementara hadis ‘Aisyah menunjukkan bahwa kebiasan umum Rasulullah Saw adalah kecing sambil duduk

Hadist Tentang Kencing Berdiri Tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW Part V Revisi

4. Kritik Matan Hadis
Memperhatikan matan dari kedua hadis sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian susunan sanad dan matan hadis, dapat ditelusuri bahwa kedua hadis tersebut merupakan hadis fi’ly diamana Rasulullah saw., pada satu kondisi kencing dalam keadaan berdiri dan pada kondisi yang lain kencing dalam keadaan duduk.
Secara zahir kedua hadis di atas tampak bertentangan antar satu dengan yang lain yang kemudian dikenal dengan istilah hadis mukhtalaf, dimana pada riwayat al-Mughirah bin Syu’bah dan Khuzaifah bin al-Yaman menunjukkan bahwa Rasulullah Saw kencing dalam keadaan berdiri, adapun pada riwayat ‘Aisyah R.A beliau membantah bahwasanya Rasulullah Saw pernah melakukan kencing dalam keadaan berdiri dengan mengatakan :
مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا


Hukum Kencing Berdiri; Tinjauan Hadis Nabi Saw Part IV

Hukum Kencing Berdiri; Tinjauan Hadis Nabi Saw 
Al-Mughirah bin Syu’bah adalah seorang sahabat Rasulullah Saw yang meriwayatkan banyak hadis sehingga tidak seorang pun yang mencela pribadi al-Mughirah bin Syu’bah. Pujiaan-pujian yang ditujukan kepadanya berperingkat tinggi dan tertinggi disebabkan karena para sahabat secara umum adalah ‘Adil. Oleh karena itu pernyataannya bahwa beliau menerima hadis tersebut dari al-Rasulullah dengan lambang ‘an (metode al-Sama’), dipercaya dan diyakini ketersanbungan sanadnya.

Hukum Kencing Berdiri tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW Part III

Hukum Kencing Berdiri; Tinjauan Hadis Nabi Saw
3. Kritik Sanad Hadis
Pada poin sebelumnya penulis telah mengutip hadis-hadis tentang kencing berdiri bersama dengan sanadnya, hadis-hadis tersebut diklasifikasi kepada dua kelompok, itu berarti bahwa sanad yang akan diteliti berjumlah banyak. Oleh karena itu, dalam kegiatan penelitian sanad setiap kelompok dipilih salah satu sanadnya untuk diteliti secara cermat. Berikut ini dikemukakan kualitas sanad berdasarkan klasifikasi masalah yang ada, yakni:

Hadis Tentang Kencing Berdiri Tinjauan hadist Babi Muhammad SAW Part II

2. Susunan Sanad dan Matan Hadis
Berdasarkan hasil Takhrij di atas, maka pada poin ini penulis akan menampilkan hadis-hadis beserta sanadnya sesuai dengan takhrij hadis sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun klasifikasi hadis-hadis tentang hukum kencing berdiri disusun berdasarkan permasalahannya dengan susunan sebagai berikut:

Hukum Kencing Berdiri tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW Part I

Hukum Kencing Berdiri; Tinjauan Hadis Nabi Saw
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Telah menjadi kesepakatan dikalangan kaum muslimin bahwasanya hadis Nabi Saw merupakan landasan syari’at setelah Al-Qur’an dimana hadis-hadis Rasulullah Saw merupakan penjelas atau penafsiran atas ayat-ayat Allah yang bersifat mujmal (umum). Hadis-hadis Rasulullah Saw merupakan bentuk perkataan Rasulullah Saw yang menggambatrkan tentang akidah, syari’at, muamalah dan akhlak dimana hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari al-Qur’an.
Baik al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah Saw keduanya diungkapkan dalam bentuk perkataan atau lafadz-lafadz yang tersusun dalam bentuk gabungan huruf-huruf yang mengandung makna yang luas dan bersifat interpretatatif yang membutuhkan pemahaman baik

Hukum Kencing Berdiri tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Telah menjadi kesepakatan dikalangan kaum muslimin bahwasanya hadis Nabi Saw merupakan landasan syari’at setelah Al-Qur’an dimana hadis-hadis Rasulullah Saw merupakan penjelas atau penafsiran atas ayat-ayat Allah yang bersifat mujmal (umum). Hadis-hadis Rasulullah Saw merupakan bentuk perkataan Rasulullah Saw yang menggambatrkan tentang akidah, syari’at, muamalah dan akhlak dimana hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari al-Qur’an.
Baik al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah Saw keduanya

Hukum Kencing Berdiri tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW Part V

4. Kritik Matan Hadis
Memperhatikan matan dari kedua hadis sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian susunan sanad dan matan hadis, dapat ditelusuri bahwa kedua hadis tersebut merupakan hadis fi’ly diamana Rasulullah saw., pada satu kondisi kencing dalam keadaan berdiri dan pada kondisi yang lain kencing dalam keadaan duduk.
Secara zahir kedua hadis di atas tampak bertentangan antar satu

Inilah Negeriku

Inilah Negeriku

Ada bali . Borobudur Toraja Raja Ampat Bukittinggi

PENOLONG DALAM KEGELAPAN (GURU)



Sosok yang tanpa mengenal lelah .
Sosok yang menindas perlakuan kasar yang dilontarkan siswa-siswi kepadanya .
Sosok yang berlangkah tegap dan tegas walaupun kening dan pipi mereka sudah mulai memancarkan kekusutan dari raut wajahnya .

Wahai guruku ..

RASA YANG TAK PERNAH AKU ALAMI

RASA YANG TAK PERNAH AKU ALAMI
Oleh ronyelby

Tak apa jika senja berganti malam
Tak lama setelah itu
Sinar rembulan pun datang menghampiri
Namun sang bintang enggan menemani

Jumat, 23 Oktober 2015

Ternyata Inilah Bahaya dan Manfaat Onani/Masturbasi

Ternyata Inilah Bahaya dan Manfaat Onani/Masturbasi

Inilah Manfaat dan Bahaya Onani/Masturbasi Bagi Pria & Wanita, onani atau sering disebut juga masturbasi adalah kegiatan atau aktivitas seksual yang dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan alat dengan tujuan meraih kepuasan nafsu atau orgasme.sebuah penelitian terbaru