Sabtu, 24 Oktober 2015

Hadist Tentang Kencing Berdiri Tinjauan Hadits Nabi Muhammad SAW Part V Revisi

4. Kritik Matan Hadis
Memperhatikan matan dari kedua hadis sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian susunan sanad dan matan hadis, dapat ditelusuri bahwa kedua hadis tersebut merupakan hadis fi’ly diamana Rasulullah saw., pada satu kondisi kencing dalam keadaan berdiri dan pada kondisi yang lain kencing dalam keadaan duduk.
Secara zahir kedua hadis di atas tampak bertentangan antar satu dengan yang lain yang kemudian dikenal dengan istilah hadis mukhtalaf, dimana pada riwayat al-Mughirah bin Syu’bah dan Khuzaifah bin al-Yaman menunjukkan bahwa Rasulullah Saw kencing dalam keadaan berdiri, adapun pada riwayat ‘Aisyah R.A beliau membantah bahwasanya Rasulullah Saw pernah melakukan kencing dalam keadaan berdiri dengan mengatakan :
مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا


Terjemahannya;
Rasulullah Saw tidak pernah kencing kecuali dalamkeadaan duduk.
Bahkan pada riwayat ‘Aisyah beliau mengeluarkan statement untuk tidak mempercayai siapapun yang mengatakan bahwasanya Rasulullah Saw pernah encing dalam keadaan berdiri.
Kontroversi zahir antara kedua hadis tersebut menimbulkan kemusykilan terhadap hadis sebab secara logika tidaklah mungkin seorang Rasul Allah melakukan dua hal yang bertentangan sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan diantara umat.
Dalam masalah ini Ibnu Qutaibah menjelaskan bahwa sesungguhnya kedua hadis terebut sbenarnya tidak bertentangan sebab Rasulullah Saw sama sekali tidak pernah melakukan kencing dalam keadaan berdiri di dalamrumah beliau Saw., dan ditempat dimana ‘Aisyah sedang berada di sisi Rasulullah Saw. Adapun riwayat yang menyebutka bahwa Rasulullah Saw kencing dalam keadaan berdiri hal itu lebih disebabkan krena berbagai faktor diantaranya adalah bahwa pada saat beliau melakukan hal tersebut beliau sedang dalam perjalanan baik pergi maupun pulang, disisi lain bahwa tempat dimana beliau kencing dalam kadaan berdiri adalah tempat yang secara zahir tidak memberikan kenyamanan apabila kencing dilakukan dalam keadaan duduk. Hal ini tampak pada lafdz yang terdapat dalam riwayat al-Mugirah dan Khuzaifah yang menyebutkan :
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Terjeahannya:
“Bahwasanya Rasulullah Saw mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum,kemudian beliaukencing dalam keadaan berdiri”
Ini menunjukan bahwa tempat diaman Rasulullah Saw kencing dalam keadaan berdiri adalah tempat pembuangan sampah yang secara batiniyah manusia menunjukkan bahwa tempat tersebut merupakan tempat yang kotor dan tidak memberikan kenyamanan untuk kencing dalamkeadaan duduk.[54]
Penjelasan Ibnu Qutaibah tersebut menunjukkan bahwa klaim dari kedua riwayat adalah shahih sebab kedua hadis tersebut tidak dapat dipahami secara zahir tetapi harus melihat konteks dari kedua lafadz hadis.
B. Pemhaman Hadis-Hadis Tentang Kencing Berdiri
Rasulullah Saw sebagai panutan utama (uswah hasanah) bagi seluruh kaum muslimin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, sehingga seluruh bentuk perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah Saw adalah tolok ukur aqidah, syari’at dan akhlak dalam agama Islam.
Permasalahan tentang posisi kencing tampak begitu sepeleh dimata manusia secara umum, tetapi dalam Islam permasalahn ini juga mendapatkan proporsinya yang tepat utamanya di dalam hadis Rasulullah Saw. Sebab Rasulullah Saw meskipun secara ‘Aqidy beliau adalah Rasul Allah yang terakhir, akan tetapi secara penciptaan beliau termasuk manusia yang memiliki kesamaan dengan manusia-manusia lainnya, hanya perbedaanya terletak pada wahyu yang senantiasa membimbing tingkah laku beliau Saw sampai pada hal-hal yang sangat kecil seperti masalah posisi kencing.
Sebagaimana yang telah penulis paparkan akan penjelasan Ibnu Qutaibah tentang titik pertemuan antara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Saw kencing beridiri dengan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Saw tidak pernah kencing berdiri. Pada poin penulis berusaha untuk menguraikan akan hokum yang berhubungan dengan kencing berdiri.
Pada hadis Khuzaifah dan al-Mughirah bin Syu’bah menjelaskan bahwa Rasulullah Saw suatu ketika pernah singgah pada tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau kencing berdiri, sementara pada hadis ‘Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah kencing dalam keadaan berdiri setelah turunnya al-Qur’an. Riwayat ‘Aisyah ini dikutakan oleh riwayat lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw kencing dalam keadaan duduk sebagaimana yang disebutkan dalam Riwayat Abd al-Rahman bin Hasanah dan Amr bin ‘Ash dengan lafadh:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ حَسَنَةَ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَعَمْرُو بْنُ الْعَاصِ جَالِسَيْنِ قَالَ فَخَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ دَرَقَةٌ أَوْ شِبْهُهَا فَاسْتَتَرَ بِهَا فَبَالَ جَالِسًا قَالَ فَقُلْنَا أَيَبُولُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ. قَالَ فَجَاءَنَا فَقَالَ أَوَمَا عَلِمْتُمْ مَا أَصَابَ صَاحِبَ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ إِذَا أَصَابَهُ الشَّيْءُ مِنْ الْبَوْلِ قَرَضَهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ فَعُذِّبَ فِي قَبْرِهِ[55]
Terjemahannya:
Dari Abd al-Rahman bin Hasanah dia berkata; Suatu ketika aku bersama dengan ‘Amr bin al-‘Ash sedang duduk, dia berkata (Ibnu Hasanah) kemudian Rasulullah Saw keluar sambil membawa sesuatu yang mirip Darqah (sejenis tikar yang terbuat dari kulit kayu) kemudian beliau menutupi dirinya dengan tikar tersebut, kemudian beliau kencing sambil duduk, kemudian kami berkata; “Apakah Rasulullah Saw kencing seperti kencingnya wanita?” kemudian beiau mendatangi kami lalu berkata :“Tahukah kalian tentang apa yang menimpa Bani Israil? Jika salah seorang diantara mereka terkena dengan percikan air kencing mereka memotong kain yang terkena percikan tersebut, sementara mereka dilarang untuk melakukan hal tersebut, maka karena hal tersebut mereka di azab di dalam kubur”.
Dari riwayat di atas menunjukkan bahwa para sahabat merasa aneh ketika menyaksikan Rasulullah Saw kencing dalam keadaan duduk sebab dalam tradisi kaum Arab hanya kaum wanita yang kencing dalam keadaan duduk sementara kaum lelaki kencing dalam keadaan berdiri.[56]
Jika kita melihat dari hadis tetang kencing berdirinya Rasulullah Saw sebagaiman dalam riwayat al-Khuzaifah bin al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah dan Kencing duduknya Rasulullah Saw sebagaimna dalam riwayat Ibnu Hasanah dan ‘Amr bin al-‘Ash, menunjukkan bahwa memang terdapat dua posisi kencing yang dilakukan oleh Rasulullah Saw yaitu berdiri dan duduk.
Secara umum Rasulullah Saw jika kencing senantiasa beliau lakukan dalam keadaan duduk, adapun kencing berdirinya Rasulullah Saw, maka para ulama menyebutkan beberap sebab yang melatarbelakangi kejadian tersebut diantaranya adalah;
1. Bahwasanya kaum Arab menjadikan kencing berdiri sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit tulang, maka boleh jadi pada saat Rasulullah Saw kencing berdiri beliau sedang mengalami penyakit tersebut.
2. Boleh jadi beliau kencing bediri karena penyakit yang ada pada mata kaki beliau seng kambuh pada saat itu.
3. Bawhasanya pada saat itu Rasulullah Saw tidak menemukan tempat yang sesuai untuk dapat kencing sambil duduk sehingga beliau harus kencing dalam keadaan berdiri, hal ini lebih diseababkan karena tempat pmbuangan sampah milik kaum tersebut sisi dindingnya lebih tinggi bagian atasnya sehingga jika dilakukan dalam posisi duduk, maka akan terlihat.
4. Beliau Saw kencing berdiri agar hadas tidak keluar melalui jalur yang lain (buang) dan hal ini kebnyakan yang terjadi, berbeda dengan kencing berdiri, Umar berkata; “kencing Berdiri lebih aman bagi dubur”, dan Rasulullah Saw merasa khawatir jika kencing sambil duduk lalu mengeluarkan angin yang berbunyi sementara beliau sedang berada diantara orang banyak.[57]
5. Rasulullah Saw kencing berdiri bertujuan untuk menjelaskan akan kebolehanhal tersebut, adpun kebiasaan beliau yang sesungguhnya adalah kencing dalam keadaan duduk sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah R.A.[58]
Para ulama berbeda pendapat tentang kencing berdiri dalam tiga pendapat :
Pertama; bahwa kencing berdiri boleh, sebagimana diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, zaid bin Tsabit, Sahal bin sa’ad al-Sa’idy, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan Saad bin ‘Ubadah bahwasanya mereka kencing seambil berdiri. Demikian pula diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab, Ibnu Sirin dan ‘Urwah bin al-Zubair.
Kedua; bahwa kencing berdiri adalah tercela (makruh), sebagaimana pengingkaran ‘Aisyah terhadap mereka yang mengatakan bahwasanya Rasulullah Saw kencing berdiri. Dan diriwaytkan pula dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya beliau tidak pernah kencing berdiri semenjak memeluk Islam. Mjahid mengatakan bahwasanya Rasulullah Saw tidak pernah kencing berdiri kecuali hanya satu kali. Ibnu Mas’ud berkata; merupakan sebuah kejelekan jika kamukencing sambil berdiri. Al-Hasan sangat mencela kencing berdiri. Bahkan Sa’ad bin Ibrahim menganggap bahwa orang yang kencing berdiri persaksiannya tidak diterima.[59]
Ketiga; merupakan pendapat Imam Malik yang menyebutkan bahwa kencing berdiri apabila tidak mengganggu kenyamanan orang lain, maka hal tersebut adalah boleh, namun jika dilakukan ditempat umum atau dapat mengganggu kenyamanan orang lain, maka hal tersebut adalah makruh. Dalil yang dijadikan sandaran pada pendapat ini adalah hadis sebagaimana yang diriwayatkan dari al-Khuzaifah ibn al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw kencing berdiri pada tempat pembuangan sampah suatu kaum. Dan kencing sambil berdiri pada tempat semacam ini tidak memberikan dampak yang besar terhadap kenyamanan orang lain, oleh karena itu Rasulullah Saw kencing sambil berdiri.[60]
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa kencing berdiri adalah boleh berdasarkan dalil dari riwayat Khuzaifah Ibnu al-Yaman dan al-Mughirah bin Syu’bah yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah Saw pernah melakukannya dengan syarat bahwa ketika kencing berdiri hendaknya ditempat yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, dan berusaha untuk menjaga kain yang digunakan agar tidak terkena percikan air kencing, apabila dilakukan hendaknya mencari tempat yang tidak tampak oleh orang banyak (terlindungi dari pengelihatan orang banyak apakah), sebab Rasulullah Saw melakukannya di tempat pembuangan sampah suatu kaum dengan menjadikan para sahabat beliau Saw sebagai pelindungnya dari pengelihatan orang banyak.
Adapun dalil yang menjelaskan akan larangan kencing berdiri dari Rasulullah Saw sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah dari jalur ‘Ady bin al-Fadhl dari Ali bin al-Hakam dari abu Nadhrah, dari Jabir bin Abdullah beliau berkata:
نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبول قائما[61]
Terjemahannya:
Rasulullah saw melarang kencing sambil berdiri.
Para ulama menyebutkan bahwa hadis ini adalah hadis yang dha’if disebabkan karena dalam sanadnya terdapat ‘Ady bin al-Fadh yang disepakati oleh para ulama akan kedha’ifannya, disamping itu hadis ini tidak memiliki wajah lain selain dari riwayat ini dan tidak terdapat satupun riwayat yang menguatkannya. Oleh karena itu al-‘Asqalany menyatakan bahwa tidak terdapat satupun penjelasan yang shahih tentang larangan kencing berdiri dari Rasulullah Saw.[62]
Berdasarkan pernyataan al-Asqalany tersebut, maka al-Syaukani menyimpulkan bahwasanya hadis tentang larangan tersebut di atas tidak menunjukkan pelarangan dalam artian haram melainkan pelarangan dalam artian makruh, adapun kencingnya Rasulullah dalam keadaan berdiri menandakan kebolehannya dalamsyari’at, karena pekerjaan Rasulullah Saw adalah Sunnah yang wajib untuk diiikuti.[63]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar